Posted in: Bandar Q, Bola Online, Judi Bola, Poker Online, Togel Online

Benarkah Permainan Judi Online Indonesia Bebas Dari Hukum?

Benarkah Permainan Judi Online Indonesia Bebas Dari Hukum? – Permainan judi online adalah salahs atu jenis permainan yang saat ini paling banyak diminati oleh banyak pemain judi. Apalagi karena akses yang dikatakan sangat mudah. Para pemain hanya membutuhkan smatphone dan jaringan internet untuk dapat bermain. Ditambah lagi dengan modal permainan judi online yang sangat kecil, dengan mengeluarkan uang sepuluh ribu saja. Belum sampai itu saja, para admin judi online juga mengklaim bahwa permainan judi online itu aman dan bebas dari yang namanya hukum. Karena sulit sekali untuk dilacak oleh aparat yang bertugas.

Tapi anda jangan merasa aman dulu. Permainan judi ini tentu saja permainan yang tidak bisa ditoleransi. Mau dalam bentuk judi kovensional yang pemain harus bertemu dengan lawan mainnya. Ataupun dengan judi online yang bisa dimainkan dari manapun si pemain berasa. Semuanya akan tetap saja permainan judi dan memiliki hukuman tersendiri yang berlaku. Karena judi pada dasarnya adalah permainan yang sangat di larang. Sehingga akan lebih baik lagi jika anda jangan sampai tergiur iklan situs yang terlalu menjanjikan.

Benarkah Permainan Judi Online Indonesia Bebas Dari Hukum?

Di tanah air ada beberapa pasar yang digunakan didalam megatru masalah perjudian online. Sehingga tidak bisa dikatakan kalau permainan judi online itu bebas dari hukum. Anda sebagai pelaku judi online pun dapat mengalami hukuman yang sama besarnya dengan perjudian pada umumnya ketika anda bermain judi online.

Pada pasal 303 kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) pun sudah dijelaskan mengenai hukuman pelaku judi online. Selain itu juga disebutkan pada pasar 27 ayat 2 UU ITE. Bahwasanya sudah jelas permainan judi online bukanlah permainan yang dianjurkan. Meskipun anda mendapatkan penawaran sebaik mungkin. Judi online hanya akan membuat anda dirugikan baik dari segi hukum maupun segi fanisial.

Pasar 303 Ayat 1 KUHP Berbunyi :

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau dikenakan denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barangsiapa yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi, yang diadakan dengan melanggar pasar 303;

2. Barangsiapa yang ikut serta permainan judi yang diadakan di jalanan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Sedangkan untuk perjudian online di bahas dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: “Setiap prang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen yang memiliki muatan perjudian”. Maka sudah bisa dikatakan snagat jelas ketika judi online itu adalah permainan yang salah akan lebih baik lagi juka anda menghindari dan tidak mencoba untuk memainkannya.

Sudah sangat jelas bahwasanya permainan judi online itu bukanlah permainan yang bebas untuk dimainkan. Jangankan keuntungan yang didapatkan, kerugian finansial pun yang sangat besar pun bisa saja menimpa. Sudah ada banyak sekali korban-korban yang merasa di tipu atau sangat merugikan karena judi online. Namun pihak yang bersangkutan tidak akan berani melapor lagi pada pihak yang berwenang. Tidak lain karena ancaman pidana yang bisa saja di dapatkannya.

Untuk itu menjadi lebih bijak dalam menilai banyak jal snagatlah penting. Termasuk menilai cara mudah untuk mendapatkan uang. Jangan anda mudah terkecoh dengan janji situs judi online. Apalagi semua situs yang ada belum tentu juga itu situs asli. Masih banyak situs palsu yang hanya menipu para pemain di dalamnya. Daripada anda menghabiskan banyak uang yang anda miliki. Belum lagi ancaman hukuman yang anda dapatkan. Maka dari itu jangan sekali-sekali mendekati judi online yang sangat berbahaya ini.

Sekitan penjelasan tentangĀ Benarkah Permainan Judi Online Indonesia Bebas Dari Hukum?. Kunjungi terus KompetisiQQ untuk mendapatkan informasi seputar judi online Indoneisa.<>

Back to Top